Berselang delapan bulan sejak BPJS Kesehatan diluncurkan pada awal tahun 2014, saya baru kemarin mengurus dan melakukan pendaftaran.
Lalu, pakai antre ya? nunggu berjam-jam? nyiapin dan fotokopi berkas ini-itu? eh harus datang ke kantor BPJS pagi-pagi hingga siang dan (belum tentu) langsung kelar kan?
Olala ... pengalaman saya kemarin: hal-hal diatas sama sekali tidak saya alami. 100% online!
Saya hanya duduk manis di depan komputer, klik website bpjs-kesehatan. Simak dan ikutin petunjuknya baik-baik, lalu ke ATM BRI sebentar, kembali lagi ke depan komputer.
Lalu nerusin klak-klik klak-klik sebentar, nggak nembus 1 jam, beres! Dan, resmilah saya menjadi peserta BPJS dan berhak mendapat layanan kesehatan. *semoga saya nggak pernah memakai fasilitas kesehatan ini, amien ;)
Bagaimana urutannya?
Tahap Pertama (persiapan)
- Kunjungi website www.bpjs-kesehatan.go.id
- Lihat bagian atas, persis dibawah head-banner. Klik 'Layanan Peserta'
- Klik 'Pendaftaran Peserta'
- Perhatikan dan ikuti petunjuk awal yang tampil. Yang perlu kita siapkan ada Nomer KTP, Nomer Kartu Keluarga, Nomer NPWP, dan alamat email dan nomer HP yang dapat dihubungi.
- Oya, di pendaftaran via online ini kita sama sekali tidak perlu mengirim berkas. Misalnya untuk KTP, yang dibutuhkan hanya nomernya saja, begitu juga dengan NPWP dan KK.
